Pelatihan Keamanan Pangan Dan Penanganan Bahan Pangan Berformalin Dalam Upaya Pemberdayaan PKK Kota Singkawang

Penulis

  • Lucky Hartanti Universitas Tanjungpura
  • Maherawati Universitas Tanjungpura
  • Tri Rahayuni Universitas Tanjungpura

Kata Kunci:

Bahan, Formalin, keamanan, pangan, PKK

Abstrak

Formalin merupakan bahan kimia yg sering digunakan sebagai pengawet pangan ilegal. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang keamanan pangan dan bahan tambahan pangan, serta proses penanganan bahan pangan yang mengandung formalin sehingga menghasilkan produk akhir yang layak dan aman untuk dikonsumsi, dan memberikan pelatihan cara mengurangi kandungan bahan pangan yang terduga mengandung formalin kepada kelompok PKK Kota Singkawang. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara penyuluhan dan pelatihan. Jumlah peserta yang terlibat sebanyak 32 orang yang merupakan tim penggerak PKK Kota Singkawang. Hasil evaluasi yang diperoleh adalah  terjadi peningkatan pemahaman peserta pelatihan pada sesi materi keamanan pangan sebanyak 41%, pada sesi materi bahan tambahan pangan peningkatan pemahaman peserta pelatihan sebanyak 29% dan sesi materi penanganan bahan mengandung formalin sebanyak 40%. Kegiatan penyuluhan dan pelatihan ini telah memberikan pengetahuan dan wawasan kepada peserta pelatihan dalam rangka menyediakan makanan yang berkualitas dan aman dikonsumsi bagi seluruh keluarga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Astawan, M, 2006. Mengenal Formalin dan Bahayanya. Jakarta: Penebar swadaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Badan POM, Jakarta

Cahyadi W. 2009. Analisa dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan Edisi Kedua. Bumi Aksara Jakarta

Desroiser NW., 2008. The Technology of Food Preservation, AVI Pub. Co., Westport conn

IARC. Formaldehyde, 2-butoxyethanol and 1-tert-butoxy-2-propanol. IARC monographs on the evaluation of carcinogenic risks to human. 2004; 88.

Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI; 2012.

MUI. 2012. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 43 Tahun 2012 Tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya Dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan

Sugiarti, M., Anggo, A., dan Riyadi, P. 2014. Efek Perendaman pada Suhu Undercooking dan metode Cooking terhadap Pengurangan Kadar Formalin pada Cumi-cumi (Loligo Sp.). Jurnal Pengolahan dan Bioteknologi Hasil Perikanan Volume 3, Nomor 2, Halaman 90-98. Semarang: JPBHP.

Susanti. S. 2010. Jurnal Penetapan Kadar Formaldehid Pada Tahu Yang dijual Dipasar Ciputat Dengan Metode Spekrtofotometer Uv-Vis Disertai kolorimetri Menggunakan Pereaksi NASH.vol 4, No.2 Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah.

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-11

Cara Mengutip

Hartanti, L. ., Maherawati, & Rahayuni, T. . (2020). Pelatihan Keamanan Pangan Dan Penanganan Bahan Pangan Berformalin Dalam Upaya Pemberdayaan PKK Kota Singkawang . NaCosVi : Polije Proceedings Series, 4(1), 116–120. Diambil dari https://proceedings.polije.ac.id/index.php/ppm/article/view/139

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.