Pengaruh Cara Pengeringan Nilam (Pogostemon cablin Benth.) Pada Penyulingan Terhadap Hasil Minyak Nilam
DOI:
https://doi.org/10.25047/agropross.2019.139Kata Kunci:
Minyak Nilam, Penyulingan, Cara PengeringanAbstrak
Minyak atsiri yang diperoleh dari penyulingan tanaman nilam disebut minyak nilam. Minyak nilam berperan penting dalam industri pewangi dan kosmetika sebagai bahan baku. Indonesia setiap tahun memasok 70% - 90% kebutuhan dunia. Petani khawatir terhadap harga minyak nilam yang fluktuatif. Perlu upaya peningkatan rendemen minyak nilam guna menekan harga pokok produksi sehingga resiko kerugian dapat diminimalisir. Alternatif meningkatkan rendemen adalah memperbaiki cara pengeringan nilam. Penelitian bertujuan untuk mengetahuipengaruh perlakuan cara pengeringan nilam dan mengetahui perlakuan yang memberikan hasil terbaik terhadap minyak nilam. Penelitian dilaksanakan di Laboratorium Penelitian dan Pengembangan PT. Tarutama Nusantara mulai bulan September sampai Oktober 2018. Penelitian dilaksanakan menggunakan Rancangan Acak Kelompok (RAK) non faktorial. Fakor yang digunakan yaitu perbedaan cara pengeringan dengan 6 taraf yang terdiri dari kering angin selama 9 hari (P0), kering matahari selama 1 jam diikuti kering angin selama 9 hari (P1), kering matahari selama 2 jam diikuti kering angin selama 9 hari (P2), kering matahari selama 3 jam diikuti kering angin selama 9 hari (P3), kering matahari selama 4 jam diikuti kering angin selama 9 hari (P4), kering matahari selama 5 jam diikuti kering angin selama 9 hari (P5) dan 4 ulangan menggunakan penyulingan metode uap dan air. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan berpengaruh nyata terhadap rendemen bahan dan berpengaruh tidak nyata terhadap kadar air, volume minyak, berat minyak dan rendemen minyak nilam. Minyak nilam berwarna kuning dan kadar patchuoli alkohol semua perlakuan di atas 30% sehingga sesuai dengan SNI. Perlakuan terbaik adalah P5
Unduhan
Referensi
Amelia, I. 2013. Pengaruh Perbedaan Tempat Tumbuh dan Ukuran Rajangan Daun Nilam Terhadap Rendemen dan Mutu Minyak Nilam (Patchouli Oil.). Skripsi. Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh.
Badan Standar Nasional. 2006. Minyak Nilam [Online]. Available at: https://docplayer.info/29861046-Sni-standar-nasional-indonesia-minyak-nilam.html [Accessed: 12 July 2018].
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. 2013. Budidaya Tanaman Nilam. Surabaya: Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
International Standard. 2002. Oil of Patchouli [Pogostemon cablin (Blanco) Benth.] [Online]. Available at: https://www.evs.ee/preview/iso-3757-2002-en.pdf [Accessed: 22 July 2018].
Kardinan, A. 2005. Tanaman Penghasil Minyak Atsiri. Jakarta: Agromedia Pustaka.
Ketaren. 1985. Pengantar Teknologi Minyak Atsiri. Jakarta: Balai Pustaka.
Ma’mun. 2014. Pasca Panen Nilam [Online]. Available at: https://www.scribd.com/document/219801565/PASCA-PANEN-NILAM [Accessed: 15 December 2018].
Nuryani, Y. 2006. Budidaya Tanaman Nilam (Pogostemon Cablin Benth.) [Online]. Available at: http://nad.litbang.pertanian.go.id/ind/images/dokumen/modul/19-Budidaya tanaman Nilam1.pdf [Accessed: 10 June 2018].
Sahwalita and N. Herdiana. 2015. Panduan Budidaya Nilam (Pogostemon cablin Benth.) dan Produksi Minyak Atsiri. Palembang: Balai Penelitian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK).
Santoso, H.B. 1990. Seri Budi Daya Nilam Bahan Industri Wewangian. Yogyakarta: Kanisius.
Sulaiman and D. Harsono. 2012. Pengaruh Lama Penyulingan dan Komposisi Bahan Baku Terhadap Rendemen dan Mutu Minyak Atsiri Dari Daun dan Batang Nilam (Pogostemon cablin Benth). Jurnal Riset Industri Hasil Hutan, 4(2). pp.16–21. Available at: http://ejournal.kemenperin.go.id/jrihh/article/view/1204.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Aditya Ardianto, Siti Humaida, Irma Wardati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta (Copyright) artikel yang dipublikasikan di Agropross : National Conference Proceedings of Agriculture dipegang oleh penulis (Copyright by Authors) di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY). Sehingga penulis tidak memerlukan perjanjian pengalihan hak cipta yang harus diserahkan kepada redaksi.