Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Penanggulangan Organisme Pengganggu Tumbuhan di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.25047/agropross.2026.936Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan Penanggulangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2025. Pengukuran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mencakup 9 (Sembilan) unsur pelayanan. Metode yang digunakan Adalah survey kuantitatif deskriptif dengan kuesioner terstruktur menggunakan skala Likert 1-4 kepada 46 responden yang merupakan petani pengguna layanan penanggulangan OPT.
Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai IKM pelayanan penanggulangan OPT di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 sebanyak 89,61, yang masuk dalam kategori “Sangat Memuaskan” (Mutu A) berdasarkan table konversi yang berlaku. Dari Sembilan unsur yang diukur, Sarana dan Prasarana (U9) mendapatkan nilai Nilai Rata-rata Residual (NRR) tertinggi sebesar 3,6957, diikuti secara seimbang oleh Persyaratan Pelayanan (U1), Biaya/Tarif Pelayanan (U4) dan Perilaku Pelaksana (U7) masing-masing 3,6739. Unsur Penanganan Pengaduan (U8) memperoleh nilai terendah (NRR=3,2174) dengan hanya 21,7% responden memberikan skor tertinggi, mengindikasikan perlunya perhatian khusus pada aspek mekanisme penanganan keluhan dan pengaduan. Seluruh responden memberikan penilaian pada rentang skor 3 (Baik) dan 4 (Sangat Baik), menunjukan tidak ada persepsi negatif terhadap layanan yang diberikan.
Unduhan
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (1995). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta : Sekretariat Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (2017). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyrakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Jakarta : Kementerian PAN-RB.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dewi Septiarini, Luhung Amin Firdaus, Prayuda Rizky Arfallah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta (Copyright) artikel yang dipublikasikan di Agropross : National Conference Proceedings of Agriculture dipegang oleh penulis (Copyright by Authors) di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY). Sehingga penulis tidak memerlukan perjanjian pengalihan hak cipta yang harus diserahkan kepada redaksi.