Analisis Kandungan Unsur Hara Makro (N, P, K) Pupuk Organik Cair dari Limbah Kulit Sukun (Artocarpus altilis) melalui Fermentasi Anaerob
DOI:
https://doi.org/10.25047/agropross.2026.1102Abstrak
Limbah kulit sukun (Artocarpus altilis) merupakan salah satu hasil samping pertanian yang jika tidak diolah dengan baik, dapat mencemari lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan unsur hara makro nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K) pada pupuk organik cair (POC) melalui fermentasi anaerob selama 21 hari memakai bioaktivator Effective Microorganism 4 (EM4) dengan empat variasi komposisi bahan dan menganalisis kandungannya sesuai standar SNI 19-7030-2004. Metode penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan analisis laboratorium yang meliputi metode Kjeldahl (N), spektrofotometri UV-VIS (P), dan AAS (K). Data menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan standar pH SNI (4,01-5,46). Kalium pada sampel B dan C (0,22%) telah memenuhi standar minimum SNI (0,20%), sedangkan nitrogen (0,05–0,09%) dan fosfor (0,001–0,003%) pada semua sampel masih berada di bawah batas minimum SNI. Komposisi terbaik adalah sampel B (400 g kulit sukun : 200 g kotoran domba) yang menghasilkan kandungan hara paling optimal. Kadar N dan P yang rendah disebabkan oleh rasio C/N kulit sukun yang sangat tinggi sehingga mikroba EM4 melakukan imobilisasi hara. Penelitian ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan kualitas POC, diperlukan penambahan sumber nitrogen eksternal yang mudah diserap, seperti urin domba, sehingga dapat memenuhi standar SNI dan berfungsi optimal dalam menyediakan nutrisi bagi tanaman.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sazmi Rizzati Duandini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta (Copyright) artikel yang dipublikasikan di Agropross : National Conference Proceedings of Agriculture dipegang oleh penulis (Copyright by Authors) di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY). Sehingga penulis tidak memerlukan perjanjian pengalihan hak cipta yang harus diserahkan kepada redaksi.